MAKALAH
NEGARA DAN NEGARA
ISLAM
Mata Kuliah : Civil Education
Dosen
Pembimbing:
Faizin
Samweil, S.Ag, M.Pd
Disusun
Oleh :
MOH
IMRON
MOCH. MAKKI
NIWI
ALI BASAH
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NURUL JADID
(IAINJ)
PAITON
PROBOLINGGO
2011
KATA
PENGANTAR
Segala puja dan puja syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah memberikan hidayah dan amanahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan relative singkat.
Shalawat dan salam semoga selalu
terlimpah kehariba’an nabi besar Muhammad SAW. yang telah membawa kita dari
alam kajahiliaan menuju alam yang terang benderang, sehingga kita dapat
membedakan mana yang hak dan mana yang batil.
Hormat
dan rasa ta’dzim kami haturkan kepada:
1.
Pengasuh
pondok pesantren Nurul Jaid
2.
Bapak
dekan Tarbiah Institut Agama Islam Nurul Jadid
3.
Bapak
dosen Faizin Samweil, S.Ag, M.Pd
4.
Seluruh
deretan tim motivasi yang telah memberikan banyak bantuan.
5.
Sahabat-sahabatku
yang telah banyak membantu atas terselesainnya makalah ini.
Mungkin
dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan
kekhilafan. oleh karena itu refisi serta saran kritik sangat kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan banyak manfaat bagi
para pembaca khususnya mahasiswa dan mahasiswi serta dimensi masyarakat pada
umumnya.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... .
KATA PENGANTAR............................................................................................. .
DAFTAR ISI............................................................................................................ .
BAB 1 PENDAHULUAN..................................................................................... .
A. Latar Belakang Masalah......................................................................... .
B. Rumusan Masalah.................................................................................. .
C. Tujuan Penulisan.................................................................................... .
D. Sistematika
Pembahasan...................................................................
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ .
A. Negara.....................................................................................................
1. Pengertian Negara…...........................................................................
2. Teori Terbentuknya Negara.................................................................
3. Bentuk-Bentuk Negara.......................................................................
B. Negara Islam.................................................................................
BAB III
PENUTUP........................................................................................
A.Kesimpulan............................................................................................
B. Saran –
Saran.........................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Sebagai warga
Indonesia yg baik, kita harus patuh terhadap peraturan-peraturan yg sudah
ditetakan oleh pemerintah, sebagai mana yg diperintahkan oleh nabi Muhammad
SAW, kita harus senantiasa melaksanakan segala sesuatu yg ditetapkan oleh
pemimpin atau pemerintah yg ada diatas kita, dengan catatan selama penetapan
tersebut tidak bertolak belakang dengan ajaran dan syari’at islam.
Keberadaan UUD 1945
yg selama ini menjadi panutan kita sebagai pengatur ketatanegaraan, saat ini
telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945
tersebut pada hakikatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara, atau dengan kata lain sebagai upaya memulai
kontrak baru antara warga negara dengan negara itu sendiri, dengan tujuan apa
yg dicita-citakan bersama dapat terwujud.
Dengan melihat
kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat menilai apakah
rumusan-rumusan perubahan yg dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik atau
malah sebaliknya, dalam artian sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah
mencerminkan kehendak dan tujuan bersama, perubahan yg menjadi kerangka dasar
dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya.
- Rumusan masalah
Supaya makalah ini tersususn secara
sistematis dan tidak ada penyimpangan dari pembahasan, maka dalam makalah ini
di bentuk sebuah rumusan masalah sebagai landasan ilmiah. Adapun rumusan
masalah di antaranya sebagai berikut:
1. Bagaimana
pengertian Negara
menurut Bahasa dan Istilah ?
2. Bagaiamana Teori-Teori terbentuknya
Negara ?
3. Bagaimanakah
Bentu-Bentuk dari suatu Negara ?
- Tujuan masalah
Tentunya
kami sebagai penulis makalah ini mempunyai tujuan terkait dengan rumusan masalah,
yang dengan tujuan tersebut kita dapat mengaplikasikan dalam kehidupan
sehari-hari, tujuannya adalah:
1. Supaya
penulis dapat mengetahui pengertian Negara menurut Bahasa dan Istilah
2.
Supaya penulis bisa mengetahui terhadap Bentuk-Bentu Negara dan
teori terbentuknya Negara
C. Sistematika
Pembahasan
BAB I PENDAHULUAN
Dalam
makalah ini membahas pendahuluan, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam
makalah ini membahas pembahasan yang terdiri dari pengertian negara, teori
terbentunya negara, dan bentu-bentuk negara.
BAB III PENUTUP
Dalam
makalah ini penulis hanya mencukupkan terhadap penutup yang terdiri dari
kesimpulan dan saran-saran
BAB II
PEMBAHASAN
A. Negara
1). Pengertian Negara
Secara istilah
Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa inggris), staat
(belanda), dan etat (bahasa perancis), kata state, staat, dan etat itu diambil
dari bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yg tegak dan tetap
atau sesuatu yg memiliki sifat-sifat yg tegak dan tetap.
Sedangkan secara
terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung
nilai Konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya tiga unsur dari
sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah), dan
adanya pemerintah yg berdaulat.
Ada beberapa ilmuan
yang mendefinisikan Negara sebagai berikut,
a.
Roger H. Soltao,
Negara merupakan alat atau wewenang
masyarakat
b.
Haroid. J. Lasti
Neagara merupakan
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yg
merupakan bagian dari masyarakat itu.
c. Max
Weber
Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam satu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yg diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yg untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
2). Teori
Terbentuknya Negara
1. Teori Kontrak Sosial
Teori ini berpendapar bahwa Negara terbentuk berdasarkan
perjajanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori sosial
menjelaskan teori asal mula Negara, diantaranya
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk negara adalah dengan mengadakan perjanjian
bersama yg tadinya dalam keadaan alamiah bejanji akan menyerahkan semua hak-hak
kodrat yg dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan,
b. John Locke (1632-1704)
Dasar Kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa
kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam
mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu tidak
menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
2. Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh tuhan dan pemimpin-pemimpin Negaraditunjuk oleh
tuhan, Raja dan pemimpin-peminpin Negara hanya bertanggung jawab pada tuhan dan
tidak pada siapapun.
3. Teori Kekuatan
Negara yg pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yg kuat terhadap
kelompok yg lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan
penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yg lebih kuat atas kelompok
etnis yg lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara.
4. Teori Organis
Teori ini beranggapan bahwa Negara sebagai makhluk hidup, manusia,
binatang, dan individu-individu yang lainnya dianggap sebagai sel-sel dari
makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai
tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, Raja sebagai kepala
dan individu sebagai daging makhluk itu.
5. Teori
Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi
tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
3).
Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk Negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi kedalan dua
bentu Negara, yakni Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk dari suatu Negara yg merdeka dan
berdaulat. Dengan satu pemerintah yg mengatur seluruh daerah, Negara Kesatuan
Terbagi atas dua macam, yaitu
a.
Negara Kesatuan dengan system sentralisasi yaitu
urusan Negara langsung diatur oleh pemmerintah
pusat
b.
Negara Kesatuan dengan system desentralisasi
yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah.
2. Negara
Serikat
Kekuasaan asli dalam Negara federasi
merupakan tugas Negara bagian, karena ia berhungan dengan rakyatnya, sementara
Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar Negeri, pertahanan
Negara, dan keuangan. Negara Serikat terbagi atas tiga kelompok, yaitu
a. Monarki
Monarki adalah bentuk Negara yang dalam
pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang saja.
b. Oligarki
Oligarki merupakan Negara yg diperintah dari
kelompok orang yg berasal dari kalangan feudal.
c. Demokrasi
Demokrasi adalah Neagara yg mana rakyat memiliki
kekuasaan penuh atas pemerintahan.
B. Negara Islam
Islam adalah agama terbesar kedua setelah kristen. Menurut sebuah studi
demografis, Islam memiliki 1,57 milyar pengikut, membuat naik 23% dari populasi
dunia.
Islam adalah agama dominan di timur tengah, di tanduk afrika, di utara
afrika, dan dalam beberapa bagian di Asia, komunitas besar muslim juga
ditemukan di Cina, Balkan, dan Rusia. Bagian lain dari dunia tuan komunitas
besar Imigran muslim di Eropa barat. Misalnya, Islam adalah agama terbesar
kedua setelah Kristen, meskipun mewakili kurang dari 5% dari total populasi.
Sekitar 50 Negara mayoritas Muslim, sekitar dari 62% dari dunia Muslim
tinggal di Asia, dengan lebih dari 683.000.000 pengikut, Negara muslim terbesar
adalah Indonesia rumah bagi 12,9% muslim di dunia, di ikuti oleh Pakistan,
India, dan Bangladesh, sekitar 20% muslim tinggal di negara-negara Arab. Di
timur tengan non-negara Arab dari Turki dan Iran adalah mayoritas muslim
terbesar, negara di Afrika, Mesir, dan Negeria memiliki komunitas muslim
terbesar di dunia.
Sebuah studi demografi yg di lakukan oleh Pew Reseach Senter pada bulan Oktober 2009 menemukan bahwa ada
1,57% muslim di seluruh dunia, akuntansi dari sekitar 1 dari 4 orang. Studi ini
menemukan lebih banyak muslim di Jerman dar pada di Libanon, dan lebih di Cina
dari pada di suriah.
BAB III
|
A.
Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas ternyata penulis telah menemukan jawabannya dari rumusan
masalah yang telah di bentuk sebelumnya, yaitu:
a. Terkait
dengan pengertian Negara yang di
definisikan oleh beberapa Ilmuan, yaitu:
b.
Negara merupakan alat atau wewnang masyarakat
c.
Negara adalah suatu masyarakat yg di Integrasikan
karena mempunyai wewenang yg bersifat memaksa dan secara sahdalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yg diselenggarakan oleh suatu pemerintah yg
untuk maksud diberikan kekuasaan memaksa
d.
Negara terbentuk atas 5 teori :
1. Teori Kontrak Sosial
2. Teori Ketuhanan
3. Teori Kekuatan
4. Teori Organis
5. Teori Historis
e.
Negara mempunyai 2 bentuk :
1. Bentuk Kesatuan
2. Bentuk Serikat
A.
Saran-Saran
Setelah penulis menyelesaikan
makalah ini memberikan saran-saran yang sifatnya Insyaallah membangun terhadap
paradigma keilmuan dimasa modern, dan khususnya mata pelajaran menegenai Negara dan Negara Islam
ini. Adapaun
saran-saran penulis, adalah:
a.
Sebagai generasi muda bangsa Indonesia, kita
harus belajar lebih giat lagi supaya kita tidak terus-terusan tertinggal oleh
negara lain
b.
Sebagai warga negara indonesia khususnya sebagai
warga negara yg menganut ajaran Islam, kita harus mengetahui bahwa Islam sangat
berperan penting dalam kemerdekaan negara ini,
|
Haroen Nasrun, Dr., H.,
MA., Fiqh
Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007)
Suhendi Hendi, Dr., H.,
M., Si., Fiqh Muamalah (Jakarta: Rajagrafindo
Persada, 2008)
Suparta, Drs., HM.,
MA., Fiqih (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2004)
Syafe’i Rahmac,
Prof., Dr., H., MA., Fiqh Muamalat (Bandung: Pustaka Setia,
2001)
Nasution,
Mirza. NEGARA DAN KONSTITUSI. 2004
16
|
MAKALAH
NEGARA DAN NEGARA
ISLAM
Mata Kuliah : Civil Education
Dosen
Pembimbing:
Faizin
Samweil, S.Ag, M.Pd
Disusun
Oleh :
MOH
IMRON
MOCH. MAKKI
NIWI
ALI BASAH
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NURUL JADID
(IAINJ)
PAITON
PROBOLINGGO
2011
KATA
PENGANTAR
Segala puja dan puja syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah memberikan hidayah dan amanahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan relative singkat.
Shalawat dan salam semoga selalu
terlimpah kehariba’an nabi besar Muhammad SAW. yang telah membawa kita dari
alam kajahiliaan menuju alam yang terang benderang, sehingga kita dapat
membedakan mana yang hak dan mana yang batil.
Hormat
dan rasa ta’dzim kami haturkan kepada:
1.
Pengasuh
pondok pesantren Nurul Jaid
2.
Bapak
dekan Tarbiah Institut Agama Islam Nurul Jadid
3.
Bapak
dosen Faizin Samweil, S.Ag, M.Pd
4.
Seluruh
deretan tim motivasi yang telah memberikan banyak bantuan.
5.
Sahabat-sahabatku
yang telah banyak membantu atas terselesainnya makalah ini.
Mungkin
dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan
kekhilafan. oleh karena itu refisi serta saran kritik sangat kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan banyak manfaat bagi
para pembaca khususnya mahasiswa dan mahasiswi serta dimensi masyarakat pada
umumnya.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... .
KATA PENGANTAR............................................................................................. .
DAFTAR ISI............................................................................................................ .
BAB 1 PENDAHULUAN..................................................................................... .
A. Latar Belakang Masalah......................................................................... .
B. Rumusan Masalah.................................................................................. .
C. Tujuan Penulisan.................................................................................... .
D. Sistematika
Pembahasan...................................................................
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ .
A. Negara.....................................................................................................
1. Pengertian Negara…...........................................................................
2. Teori Terbentuknya Negara.................................................................
3. Bentuk-Bentuk Negara.......................................................................
B. Negara Islam.................................................................................
BAB III
PENUTUP........................................................................................
A.Kesimpulan............................................................................................
B. Saran –
Saran.........................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Sebagai warga
Indonesia yg baik, kita harus patuh terhadap peraturan-peraturan yg sudah
ditetakan oleh pemerintah, sebagai mana yg diperintahkan oleh nabi Muhammad
SAW, kita harus senantiasa melaksanakan segala sesuatu yg ditetapkan oleh
pemimpin atau pemerintah yg ada diatas kita, dengan catatan selama penetapan
tersebut tidak bertolak belakang dengan ajaran dan syari’at islam.
Keberadaan UUD 1945
yg selama ini menjadi panutan kita sebagai pengatur ketatanegaraan, saat ini
telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945
tersebut pada hakikatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara, atau dengan kata lain sebagai upaya memulai
kontrak baru antara warga negara dengan negara itu sendiri, dengan tujuan apa
yg dicita-citakan bersama dapat terwujud.
Dengan melihat
kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat menilai apakah
rumusan-rumusan perubahan yg dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik atau
malah sebaliknya, dalam artian sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah
mencerminkan kehendak dan tujuan bersama, perubahan yg menjadi kerangka dasar
dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya.
- Rumusan masalah
Supaya makalah ini tersususn secara
sistematis dan tidak ada penyimpangan dari pembahasan, maka dalam makalah ini
di bentuk sebuah rumusan masalah sebagai landasan ilmiah. Adapun rumusan
masalah di antaranya sebagai berikut:
1. Bagaimana
pengertian Negara
menurut Bahasa dan Istilah ?
2. Bagaiamana Teori-Teori terbentuknya
Negara ?
3. Bagaimanakah
Bentu-Bentuk dari suatu Negara ?
- Tujuan masalah
Tentunya
kami sebagai penulis makalah ini mempunyai tujuan terkait dengan rumusan masalah,
yang dengan tujuan tersebut kita dapat mengaplikasikan dalam kehidupan
sehari-hari, tujuannya adalah:
1. Supaya
penulis dapat mengetahui pengertian Negara menurut Bahasa dan Istilah
2.
Supaya penulis bisa mengetahui terhadap Bentuk-Bentu Negara dan
teori terbentuknya Negara
C. Sistematika
Pembahasan
BAB I PENDAHULUAN
Dalam
makalah ini membahas pendahuluan, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam
makalah ini membahas pembahasan yang terdiri dari pengertian negara, teori
terbentunya negara, dan bentu-bentuk negara.
BAB III PENUTUP
Dalam
makalah ini penulis hanya mencukupkan terhadap penutup yang terdiri dari
kesimpulan dan saran-saran
BAB II
PEMBAHASAN
A. Negara
1). Pengertian Negara
Secara istilah
Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa inggris), staat
(belanda), dan etat (bahasa perancis), kata state, staat, dan etat itu diambil
dari bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yg tegak dan tetap
atau sesuatu yg memiliki sifat-sifat yg tegak dan tetap.
Sedangkan secara
terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung
nilai Konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya tiga unsur dari
sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah), dan
adanya pemerintah yg berdaulat.
Ada beberapa ilmuan
yang mendefinisikan Negara sebagai berikut,
a.
Roger H. Soltao,
Negara merupakan alat atau wewenang
masyarakat
b.
Haroid. J. Lasti
Neagara merupakan
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yg
merupakan bagian dari masyarakat itu.
c. Max
Weber
Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam satu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yg diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yg untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
2). Teori
Terbentuknya Negara
1. Teori Kontrak Sosial
Teori ini berpendapar bahwa Negara terbentuk berdasarkan
perjajanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori sosial
menjelaskan teori asal mula Negara, diantaranya
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk negara adalah dengan mengadakan perjanjian
bersama yg tadinya dalam keadaan alamiah bejanji akan menyerahkan semua hak-hak
kodrat yg dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan,
b. John Locke (1632-1704)
Dasar Kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa
kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam
mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu tidak
menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
2. Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh tuhan dan pemimpin-pemimpin Negaraditunjuk oleh
tuhan, Raja dan pemimpin-peminpin Negara hanya bertanggung jawab pada tuhan dan
tidak pada siapapun.
3. Teori Kekuatan
Negara yg pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yg kuat terhadap
kelompok yg lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan
penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yg lebih kuat atas kelompok
etnis yg lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara.
4. Teori Organis
Teori ini beranggapan bahwa Negara sebagai makhluk hidup, manusia,
binatang, dan individu-individu yang lainnya dianggap sebagai sel-sel dari
makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai
tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, Raja sebagai kepala
dan individu sebagai daging makhluk itu.
5. Teori
Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi
tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
3).
Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk Negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi kedalan dua
bentu Negara, yakni Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk dari suatu Negara yg merdeka dan
berdaulat. Dengan satu pemerintah yg mengatur seluruh daerah, Negara Kesatuan
Terbagi atas dua macam, yaitu
a.
Negara Kesatuan dengan system sentralisasi yaitu
urusan Negara langsung diatur oleh pemmerintah
pusat
b.
Negara Kesatuan dengan system desentralisasi
yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah.
2. Negara
Serikat
Kekuasaan asli dalam Negara federasi
merupakan tugas Negara bagian, karena ia berhungan dengan rakyatnya, sementara
Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar Negeri, pertahanan
Negara, dan keuangan. Negara Serikat terbagi atas tiga kelompok, yaitu
a. Monarki
Monarki adalah bentuk Negara yang dalam
pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang saja.
b. Oligarki
Oligarki merupakan Negara yg diperintah dari
kelompok orang yg berasal dari kalangan feudal.
c. Demokrasi
Demokrasi adalah Neagara yg mana rakyat memiliki
kekuasaan penuh atas pemerintahan.
B. Negara Islam
Islam adalah agama terbesar kedua setelah kristen. Menurut sebuah studi
demografis, Islam memiliki 1,57 milyar pengikut, membuat naik 23% dari populasi
dunia.
Islam adalah agama dominan di timur tengah, di tanduk afrika, di utara
afrika, dan dalam beberapa bagian di Asia, komunitas besar muslim juga
ditemukan di Cina, Balkan, dan Rusia. Bagian lain dari dunia tuan komunitas
besar Imigran muslim di Eropa barat. Misalnya, Islam adalah agama terbesar
kedua setelah Kristen, meskipun mewakili kurang dari 5% dari total populasi.
Sekitar 50 Negara mayoritas Muslim, sekitar dari 62% dari dunia Muslim
tinggal di Asia, dengan lebih dari 683.000.000 pengikut, Negara muslim terbesar
adalah Indonesia rumah bagi 12,9% muslim di dunia, di ikuti oleh Pakistan,
India, dan Bangladesh, sekitar 20% muslim tinggal di negara-negara Arab. Di
timur tengan non-negara Arab dari Turki dan Iran adalah mayoritas muslim
terbesar, negara di Afrika, Mesir, dan Negeria memiliki komunitas muslim
terbesar di dunia.
Sebuah studi demografi yg di lakukan oleh Pew Reseach Senter pada bulan Oktober 2009 menemukan bahwa ada
1,57% muslim di seluruh dunia, akuntansi dari sekitar 1 dari 4 orang. Studi ini
menemukan lebih banyak muslim di Jerman dar pada di Libanon, dan lebih di Cina
dari pada di suriah.
BAB III
|
A.
Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas ternyata penulis telah menemukan jawabannya dari rumusan
masalah yang telah di bentuk sebelumnya, yaitu:
a. Terkait
dengan pengertian Negara yang di
definisikan oleh beberapa Ilmuan, yaitu:
b.
Negara merupakan alat atau wewnang masyarakat
c.
Negara adalah suatu masyarakat yg di Integrasikan
karena mempunyai wewenang yg bersifat memaksa dan secara sahdalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yg diselenggarakan oleh suatu pemerintah yg
untuk maksud diberikan kekuasaan memaksa
d.
Negara terbentuk atas 5 teori :
1. Teori Kontrak Sosial
2. Teori Ketuhanan
3. Teori Kekuatan
4. Teori Organis
5. Teori Historis
e.
Negara mempunyai 2 bentuk :
1. Bentuk Kesatuan
2. Bentuk Serikat
A.
Saran-Saran
Setelah penulis menyelesaikan
makalah ini memberikan saran-saran yang sifatnya Insyaallah membangun terhadap
paradigma keilmuan dimasa modern, dan khususnya mata pelajaran menegenai Negara dan Negara Islam
ini. Adapaun
saran-saran penulis, adalah:
a.
Sebagai generasi muda bangsa Indonesia, kita
harus belajar lebih giat lagi supaya kita tidak terus-terusan tertinggal oleh
negara lain
b.
Sebagai warga negara indonesia khususnya sebagai
warga negara yg menganut ajaran Islam, kita harus mengetahui bahwa Islam sangat
berperan penting dalam kemerdekaan negara ini,
|
Haroen Nasrun, Dr., H.,
MA., Fiqh
Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007)
Suhendi Hendi, Dr., H.,
M., Si., Fiqh Muamalah (Jakarta: Rajagrafindo
Persada, 2008)
Suparta, Drs., HM.,
MA., Fiqih (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2004)
Syafe’i Rahmac,
Prof., Dr., H., MA., Fiqh Muamalat (Bandung: Pustaka Setia,
2001)
Nasution,
Mirza. NEGARA DAN KONSTITUSI. 2004
16
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar