Sabtu, 28 April 2012

makalah ijtihed dan mujtahid IMRON



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama yaitu Al-Qur'an dan Al-hadits dengan jalan istimbat. Adapun mujtahid itu ialah ahli fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama. Oleh karena itu kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yng telah mengorbankan waktu,tenaga, dan pikiran untuk menggali hukum tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam baik yang sudah lama terjadi dizaman Rosullulloh maupun yang baru terjadi.
B.      Rumusan Masalah
Dari pokok-pokok permasalahan diatas penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu:
1. Apa definisi dari Pengertian Ijtihad ?
2. Apa dasar – dasar dari ijtihad  ijtihad ?
3.Apa saja Ruang lingkup ijtihad ?
4. Apa saja syarat –syarat menjadi seorang mujtahid ?
5.Apa saja Tingkatan-tingkatan  para mujtahid?
6. Apa saja Macam macam ijtihad?
C. Tujuan Penulian
Tentunya kami sebagai penulis makalah ini mempunyai tujuan terkait dengan rumusan masalah, yang dengan tujuan tersebut kita dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, tujuannya adalah:
1.      Supaya penulis dan pembaca dapat mengetahui tentang ijtihad dan mujthid.
2.      Supaya penulis dan pembaca bisa mengetahui terhadap dasar-dasar dan ruang lingkup Ijtihed,  syarat-syarat menjadi mujtahid dan  tingkatan-tingkatannya, dan macam-macam ijtihed.









BAB II
PEMBAHASAN IJTIHAD
A.   Pengertian Ijtihad
Menurut bahasa berasal dari kata: berarti sungguh-sungguh, rajin, giat, atau mencurahkan kemampuannya daya upaya atau usaha keras, berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh sesuatu. Menurut istilah ijtihad adalah suatu upaya pemikiran yang sungguh-sungguh untuk menegaskan prasangka kuat atau Dhon yang di dasarkan suatu petunjuk yang berlaku atau penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan suatu yang terdekat dengan kitabullah dan sunnah rosululloh SAW.
B.   Dasar Ijtihad
Ijtihad bisa sumber hukumnya dari al-qur'an dan alhadist yang menghendaki digunakannya ijtihad.
1.      Firman Allah dalam Surat An-Nisa' Ayat 59.



Artinya : Hai orang-orang yang beriman taatilah allah dan taatilah rosul dan orang-orang yang memegang kekuasaan diantara kamu kemudian jika kamu berselisih pendapt tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada allah(alqur'an dan sunnah nabi)
2.      Adanya keterangan dari sunnah , yang membolehkan berijtihad, di antaranya Sabda Rosullullah SAW:

Artinya dari mu'adz bin jabal ketika nabi muhammad saw mengutusnya ke yaman untuk bertindak sebagai hakim beliau bertanya kepada mu'adz apa yang kamu lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yang harus di putuskan? Mua'dzmenjawab, "aku akan memutuskan berdasarkan ketentuan yang termaktuk dalam kitabullah" nabi bertanya lagi "bagaimana jika dalam kitab allah tidak terdapat ketentuan tersebut?" mu'adz menjawab, " dengan berdasarkan sunnah rosulullah". Nabi bertanya lagi, "bagaimana jika ketenyuan tersebut tidak terdapat pula dalamsunnah rosullullah?" mu'adz menjawab, "aku akan menjawab dengan fikiranku,aku tidak akan membiarkan suatu perkara tanpa putusan" , lalu mu'adz mengatakan, " rosullulah kemudian menepuk dadaku seraya mengatakan, segala puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan kepada utusanku untuk halyang melegakan".
3.      Sabda Rosulullahs SAW yang artinya:"bila seorang hakim akan memutuskan masalah atau suatu perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian hasilnya benar, maka ia memperoleh pahala dua(pahala ijtihad dan pahala kebenaran hasilnya). Dan bila hasilnya salah maka ia memperoleh satu pahala (pahala melakukan ijtihad)
4.      Ijtihad seorang sahabat Rosulullah SAW, Sa'adz bin Mu'adz ketika membuat keputusan hukum kepada bani khuroidhoh dan rosulullah membenarkan hasilnya, beliau bersabda "Sesungguhnya engkau telah memutuskan suatu terhadap mereka menurut hukum Allah dari atas tujuh langit". Artinya hadist ini menunjukkan bahwa ijtihad sahabat tersebut mempunyai manfaat dan dihargai oleh rosulullah
5.      Firman Allah dalam QS. AL-Anfal:1



Artinya : "Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang. Katakanlah, hanya rampasan perang itu keputusan Allah dan rosul sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu, dan taatilah kepada Allah dan Rosulnya jika kamu adalah orang-orang yang beriman". (Al-Anfal:1)
6.      fiman Allah dalam QS. AL-Anfal:47



Artinya : "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang maka sesungguhnya setengah untuk Allah, Rosul, Kerabat rosul, anak-anak yatim, orang-oarang miskin dan ibnu sabil. Jika kamu beriaman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami muhammad dari hari furqon yaitu bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu". (Al-Anfal:41).
C.     Ruang Lingkup Ijtihad
Ruang lingkup ijtihad ialah furu' dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam tentang sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil Dhoni atau ayat-ayat Al-qur'an dan hadist yang statusnya dhoni dan mengandung penafsiran serta hukum islam tentangsesuatu yang sama sekali belum ditegaskan atau disinggung oleh Al-qur'an,hadist, maupan ijma' para ulama' serta yang dikenal dengan masail fiqhiah dan waqhiyah berijtihad dalam bidang-bidang yang tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist dapat ditempuh dengan berbagai cara:
  1. Qiyas atau analogi adalah salah satu metode ijtihad, telah dilakukan sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan sunah yang dapat menentukan hukum sendiri
  2. Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan menolak madlarat dalam kehidupan manusia. Menurut Dr. Yusuf qordhowi mencakup tiga tingkatan:
1)      Dharuriyat yaitu hal-hal yang penting yang harus dipenuhi untuk kelangsungan hidup manusia.
2)      Hajjiyat yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia dalam hidupnya.
3)      Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap yang terdiri atas kebisaan dan akal yang baik 
D.    Syarat Mujtahid
Syarat-syarat umum yang disepakati oleh para ulama' menurut Dr. Yusuf Qordhowi sebagai berikut:
1.      Harus mengetahui Al-Qur'an dan ulumul Qur'an.
2.      Mengetahui sebab-sebab turunnya ayat
3.      Mengetahui sepenuhnya sejarah pengumpulan atau penyusunan al-qur'an.
4. Mengetahui sepenuhnya ayat-ayat makiyah dan madaniyah,nasikh dan mansukh , muhkam dan mutasyabih, dan sebagainya
5.      Menguasai ilmu tafsir,
1)      pengetahuan tentang pemahaman al-qur'an.
2)      Mengetahui Assunah dan ilmu Hadits
3)      Mengetahui bahasa arab
4)      Mengethui tema-tema yang sudah merupakan ijma'
5)      Mengetahui usul fiqih
6)      Mengetahui maksud-maksud sejarah
7)      Mengenal manusia dan alam sekitarnya
8)      Mempunyai sifat adil dan taqwasyarat  tambahan :
9)      Mengetahui ilmu ushuluddin
10)  Mengetahui ilmu mantiq
11)  Mengetahui cabang-cabang fiqih
E.     Tingkatan-Tingkatan Para Mujtahid
     Para mujtahid mempunyai tingkatan-tingkatan:
  1. Mujtahid mutlaq atau mujtahid mustakhil yaitu mujtahid yang mempunyai pengetahuan lengkap untuk berisbad dengan Al-qur'an dan Al-hadits dengan menggunakan kaidah mereka sendiri dan diakui kekuatannya oleh tokoh agama yang lain. Para mujtahid ini yang paling terkenal adalah imam madzhab empat
  2. Mujtahid muntasib yaitu mujtahid yang terkait oleh imamnya seperti keterkaitan murid dan guru mereka adalah imam Abu Yusuf, Zarf binHuzail yang merupakan murid imam Abu Hanifah
  3. Mujtahid fil madzhab yaitu para ahli yang mengikuti para imamnya baik dalam usul maupun dalam furu' misalnya imam Al-Muzani adalah mujtahid fil madzhab Syafi'i
  4. Mujtahid tarjih yaitu mujtahid yang mampu menilai memilih pendapat sebagai imam untuk menentukan mana yang lebih kuat dalilnya atau mana yang sesuai dengan situasi kondisi yang ada tanpa menyimpang dari nash-nash khot'i dan tujuan syariat, misalnya Abu Ishaq al syirazi, imam Ghazali

F.     Macam macam Ijtihad
Dikalangan ulama’, terjadi perbedaaan pendapat mengenai masalah ijthad. Dr. Dawalibi membagi ijtihad menjadi 3 bagian, yaitu:
a.       ijtihad albatani yaitu: ijtihad untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ dan nash.
b.      jtihad alqiyasi yaitu: ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan assunah dengan menggunakan metode qiyas.
c.       Ijtihad al istislah yaitu: ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan As-sunah dengan menggunakan ra’yu berdasar kan kaidah istishlah.
Seperti yang diungkapkan muhammad  Taqiyu al-hakim dengan mengemukakan
beberapa alasan, diantaranya jami’ wal mani.  Menurutnya, ijtihad itu dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu
1.      ijtihad al-aqli yaitu ijtihad yang hujjahnya didasarkan pada akal, tidak menggunakan dalil syara’.
2.      ijtihad syari’, yaitu ijtihad yang didasarkan pada syara’, termasuk dalam pembagian ini adalah ijma’, qiyas, istihsan, istislah, ‘urf, istishab.          
     









BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Ijtihad adalah suatu upaya pemikiran atau penelitian untuk mendapatkanhukum dalam kitabullah dan sunah rosul
2.      dasar ijtihad:
1)      Firman Allah surat An nisa' :59
2)      Firman Allah surat Al anfal: 1,41
3)      Dan banyak juga hadits-hadits Rosulullah SAW yang menyebutkan tentang dasar-dasar ijtihad
4)      Tingkatan mujtahid :
a.       Mujtahid Mutlak
b.      Mujtahid Muntasib
c.       Mujtahid fil Madzhab
d.      Mujtahid Tarjih

B.     SARAN
Para pembaca hendaknya memahami betul masalah-masalah mengenai ijtihad. Karena dengan ijtihad seseorang mampu menetapkan hukum syara' dengan jalan menentukan dari kitab dan sunnah. Setelah nabi Muhammad SAW wafat, persoalan syar’i terus bermunculan, baik dalam kaitannya dengan ibadah mahdoh maupun ibadah ghair mahdoh, di dalam semua lapangan kehidupan, baik ekonomi, politik, kesehatan, rumah tangga, dan lain-lain. Akan tetapi Al-Qur’an ataupun hadits belum menjelaskan secara eksplisit hukum masalah tersebut, padahal tetap memerlukan solusi, agar segenap perilaku manusia tidak keluar dari syari’at Islam
Oleh karena itu diperlukan pemecahan masalah melalui cara yanglain, yakni dengan mengerahkan segenap kemampuan intelektual untuk menetapkan hukum sesuatu itu dengan melihat dalil-dalil yang memiliki hubungan tak langsung(implisit) dengan persoalan yang dibahas. Dalil-dalil tersebut dikumpulkan kemudian di analisis dengan menggunakan teknik pendekatan tertentu, kemudian disimpulkan sehingga sampai kepada penetapan hukum yang dicari.
Cara demikian disebut Ijtihad. Ijtihad ini bisa melalui teknik pendekatan istihsan, qiyas, mashalaihul mursalah maupun ijmak
Metode pendekatan ini dirumuskan oleh para imam Mujtahidin yang sampai saat ini diakui akurasinya.Walaupun menggunakan teknik pendekatan yang sama belum tentu dijamin akan menghasilkan kesimpulan yang sama. Hal ini karena banyak faktor penyebabnya, antara lain karena perbedaan kemampuan intelektual dan latar belakang pengalamannya. Juga karena perbedaan jumlah hadits yang dijadikan referensi, maklum ketika itu hadits belum ditulis secara lengkap.walaupun hasil ijtihad para imam mujtahid dalam suatu persoalan yang sama sering berbeda, namun semua imam mujtahid memiliki ketawadluan intelektual, mereka semua berpesan, agar apabila ia keliru, hendaklah pendapatnya itu dibuang jauh-jauh. Lebih tegas lagi, mereka semua sepakat mengharamkan umat Islam bersikap taqlid kepadanya. Namun sayangnya, umat Islam banyak sekali yang taqlid buta sehingga fanatik madzhab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar