BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara
untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama yaitu Al-Qur'an dan
Al-hadits dengan jalan istimbat. Adapun mujtahid itu ialah ahli fiqih yang
menghabiskan atau mengerahkan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh
persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama. Oleh karena itu kita harus
berterima kasih kepada para mujtahid yng telah mengorbankan waktu,tenaga, dan
pikiran untuk menggali hukum tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat
Islam baik yang sudah lama terjadi dizaman Rosullulloh maupun yang baru
terjadi.
B. Rumusan Masalah
Dari
pokok-pokok permasalahan diatas penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu:
1. Apa
definisi dari Pengertian
Ijtihad ?
2. Apa
dasar – dasar dari ijtihad ijtihad ?
3.Apa
saja Ruang lingkup ijtihad ?
4. Apa
saja syarat –syarat menjadi seorang mujtahid ?
5.Apa
saja Tingkatan-tingkatan para mujtahid?
6. Apa
saja Macam macam ijtihad?
C.
Tujuan Penulian
Tentunya kami sebagai penulis makalah ini mempunyai tujuan terkait dengan
rumusan masalah, yang dengan tujuan tersebut kita dapat mengaplikasikan dalam
kehidupan sehari-hari, tujuannya adalah:
1. Supaya
penulis dan pembaca dapat mengetahui tentang ijtihad dan mujthid.
2.
Supaya penulis dan pembaca bisa mengetahui
terhadap dasar-dasar
dan ruang lingkup Ijtihed, syarat-syarat menjadi mujtahid dan tingkatan-tingkatannya, dan macam-macam
ijtihed.
BAB II
PEMBAHASAN
IJTIHAD
A.
Pengertian Ijtihad
Menurut bahasa berasal dari kata: berarti sungguh-sungguh, rajin,
giat, atau mencurahkan kemampuannya daya upaya atau usaha keras, berusaha keras
untuk mencapai atau memperoleh sesuatu. Menurut istilah ijtihad adalah suatu upaya pemikiran yang sungguh-sungguh untuk
menegaskan prasangka kuat atau Dhon yang di dasarkan suatu petunjuk yang
berlaku atau penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan suatu yang terdekat
dengan kitabullah dan sunnah rosululloh SAW.
B.
Dasar Ijtihad
Ijtihad bisa sumber hukumnya dari
al-qur'an dan alhadist yang menghendaki digunakannya ijtihad.
1. Firman Allah dalam
Surat An-Nisa' Ayat 59.
Artinya : Hai orang-orang yang beriman taatilah
allah dan taatilah rosul dan orang-orang yang memegang kekuasaan diantara kamu
kemudian jika kamu berselisih pendapt tentang sesuatu maka kembalikanlah ia
kepada allah(alqur'an dan sunnah nabi)
2. Adanya keterangan
dari sunnah , yang membolehkan berijtihad, di antaranya Sabda
Rosullullah SAW:
Artinya dari mu'adz bin jabal ketika nabi muhammad
saw mengutusnya ke yaman untuk bertindak sebagai hakim beliau bertanya kepada
mu'adz apa yang kamu lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yang harus di
putuskan? Mua'dzmenjawab,
"aku akan memutuskan berdasarkan ketentuan yang termaktuk dalam kitabullah"
nabi bertanya lagi "bagaimana jika dalam kitab allah tidak terdapat ketentuan
tersebut?" mu'adz menjawab, " dengan berdasarkan sunnah
rosulullah". Nabi bertanya lagi, "bagaimana jika ketenyuan
tersebut tidak terdapat pula dalamsunnah rosullullah?" mu'adz menjawab,
"aku akan menjawab dengan fikiranku,aku tidak akan membiarkan suatu
perkara tanpa putusan" , lalu mu'adz mengatakan, " rosullulah
kemudian menepuk dadaku seraya mengatakan, segala puji bagi Allah yang
telah memberikan pertolongan kepada utusanku untuk halyang melegakan".
3.
Sabda Rosulullahs SAW yang artinya:"bila seorang hakim akan
memutuskan masalah atau suatu perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian
hasilnya benar, maka ia memperoleh pahala dua(pahala ijtihad dan pahala
kebenaran hasilnya). Dan bila hasilnya salah maka ia memperoleh satu pahala
(pahala melakukan ijtihad)
4.
Ijtihad seorang sahabat Rosulullah SAW, Sa'adz bin Mu'adz ketika membuat
keputusan hukum kepada bani khuroidhoh dan rosulullah membenarkan hasilnya,
beliau bersabda "Sesungguhnya engkau telah memutuskan suatu terhadap
mereka menurut hukum Allah dari atas tujuh langit". Artinya hadist ini menunjukkan bahwa ijtihad
sahabat tersebut mempunyai manfaat dan dihargai oleh rosulullah
5.
Firman Allah dalam QS. AL-Anfal:1
Artinya : "Mereka menanyakan kepadamu
tentang pembagian harta rampasan perang. Katakanlah, hanya rampasan perang
itu keputusan Allah dan rosul sebab itu bertaqwalah kepada Allah
dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu, dan taatilah kepada Allah dan
Rosulnya jika kamu adalah orang-orang yang beriman". (Al-Anfal:1)
6. fiman Allah dalam QS.
AL-Anfal:47
Artinya : "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu
peroleh sebagai rampasan perang maka sesungguhnya setengah untuk Allah,
Rosul, Kerabat rosul, anak-anak yatim, orang-oarang miskin dan ibnu sabil. Jika kamu beriaman kepada Allah dan kepada
apa yang kami turunkan kepada hamba kami muhammad dari hari furqon
yaitu bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa atas segala
sesuatu". (Al-Anfal:41).
C. Ruang Lingkup Ijtihad
Ruang lingkup ijtihad ialah furu' dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan
secara pasti oleh nash Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam tentang sesuatu yang ditunjukkan oleh
dalil Dhoni atau ayat-ayat Al-qur'an dan hadist yang statusnya dhoni dan
mengandung penafsiran serta hukum islam tentangsesuatu yang sama sekali belum
ditegaskan atau disinggung oleh Al-qur'an,hadist, maupan ijma' para ulama'
serta yang dikenal dengan masail fiqhiah dan waqhiyah berijtihad dalam
bidang-bidang yang tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist dapat ditempuh
dengan berbagai cara:
- Qiyas atau analogi adalah salah satu metode ijtihad, telah dilakukan sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan sunah yang dapat menentukan hukum sendiri
- Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan menolak madlarat dalam kehidupan manusia. Menurut Dr. Yusuf qordhowi mencakup tiga tingkatan:
1)
Dharuriyat yaitu hal-hal yang penting yang harus
dipenuhi untuk kelangsungan hidup manusia.
2)
Hajjiyat yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh
manusia dalam hidupnya.
3)
Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap yang terdiri atas
kebisaan dan akal yang baik
D.
Syarat Mujtahid
Syarat-syarat umum yang disepakati oleh
para ulama' menurut Dr. Yusuf Qordhowi sebagai berikut:
1.
Harus mengetahui Al-Qur'an dan ulumul Qur'an.
2.
Mengetahui sebab-sebab turunnya ayat
3.
Mengetahui sepenuhnya sejarah pengumpulan atau penyusunan al-qur'an.
4. Mengetahui sepenuhnya
ayat-ayat makiyah dan madaniyah,nasikh dan mansukh , muhkam dan mutasyabih, dan sebagainya
5.
Menguasai ilmu tafsir,
1) pengetahuan tentang
pemahaman al-qur'an.
2) Mengetahui Assunah
dan ilmu Hadits
3) Mengetahui bahasa
arab
4) Mengethui tema-tema
yang sudah merupakan ijma'
5) Mengetahui usul fiqih
6) Mengetahui
maksud-maksud sejarah
7) Mengenal manusia dan
alam sekitarnya
8) Mempunyai sifat adil
dan taqwasyarat tambahan :
9) Mengetahui ilmu
ushuluddin
10) Mengetahui ilmu
mantiq
11) Mengetahui
cabang-cabang fiqih
E. Tingkatan-Tingkatan Para Mujtahid
Para mujtahid mempunyai
tingkatan-tingkatan:
- Mujtahid mutlaq atau mujtahid mustakhil yaitu mujtahid yang mempunyai pengetahuan lengkap untuk berisbad dengan Al-qur'an dan Al-hadits dengan menggunakan kaidah mereka sendiri dan diakui kekuatannya oleh tokoh agama yang lain. Para mujtahid ini yang paling terkenal adalah imam madzhab empat
- Mujtahid muntasib yaitu mujtahid yang terkait oleh imamnya seperti keterkaitan murid dan guru mereka adalah imam Abu Yusuf, Zarf binHuzail yang merupakan murid imam Abu Hanifah
- Mujtahid fil madzhab yaitu para ahli yang mengikuti para imamnya baik dalam usul maupun dalam furu' misalnya imam Al-Muzani adalah mujtahid fil madzhab Syafi'i
- Mujtahid tarjih yaitu mujtahid yang mampu menilai memilih pendapat sebagai imam untuk menentukan mana yang lebih kuat dalilnya atau mana yang sesuai dengan situasi kondisi yang ada tanpa menyimpang dari nash-nash khot'i dan tujuan syariat, misalnya Abu Ishaq al syirazi, imam Ghazali
F.
Macam macam Ijtihad
Dikalangan
ulama’, terjadi perbedaaan pendapat mengenai masalah ijthad. Dr. Dawalibi membagi ijtihad menjadi 3 bagian, yaitu:
a.
ijtihad albatani
yaitu: ijtihad untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ dan nash.
b.
jtihad alqiyasi yaitu: ijtihad terhadap permasalahan yang tidak
terdapat dalam al-Qur’an dan assunah dengan menggunakan metode qiyas.
c.
Ijtihad al istislah yaitu: ijtihad terhadap
permasalahan yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan As-sunah dengan menggunakan ra’yu berdasar kan kaidah
istishlah.
Seperti
yang diungkapkan muhammad Taqiyu al-hakim dengan mengemukakan
beberapa alasan,
diantaranya jami’ wal mani. Menurutnya,
ijtihad itu dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu
1.
ijtihad al-aqli yaitu ijtihad yang
hujjahnya
didasarkan pada akal, tidak menggunakan dalil syara’.
2.
ijtihad syari’, yaitu
ijtihad yang didasarkan pada syara’, termasuk dalam pembagian ini adalah ijma’, qiyas, istihsan, istislah, ‘urf,
istishab.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Ijtihad
adalah suatu upaya pemikiran atau penelitian untuk mendapatkanhukum dalam
kitabullah dan sunah rosul
2.
dasar
ijtihad:
1)
Firman
Allah surat An nisa' :59
2)
Firman
Allah surat Al anfal: 1,41
3)
Dan banyak
juga hadits-hadits Rosulullah SAW yang menyebutkan tentang dasar-dasar ijtihad
4)
Tingkatan
mujtahid :
a. Mujtahid Mutlak
b. Mujtahid Muntasib
c. Mujtahid fil Madzhab
d.
Mujtahid
Tarjih
B. SARAN
Para
pembaca hendaknya memahami betul masalah-masalah mengenai ijtihad. Karena
dengan ijtihad seseorang mampu menetapkan hukum syara' dengan jalan menentukan
dari kitab dan sunnah. Setelah nabi Muhammad SAW wafat, persoalan syar’i terus
bermunculan, baik dalam kaitannya dengan ibadah mahdoh maupun ibadah ghair
mahdoh, di dalam semua lapangan kehidupan, baik ekonomi, politik, kesehatan, rumah
tangga, dan lain-lain. Akan tetapi Al-Qur’an ataupun hadits belum menjelaskan
secara eksplisit hukum masalah tersebut, padahal tetap memerlukan solusi, agar
segenap perilaku manusia tidak keluar dari syari’at Islam
Oleh karena itu diperlukan pemecahan masalah
melalui cara yanglain, yakni dengan mengerahkan segenap kemampuan intelektual
untuk menetapkan hukum sesuatu itu dengan melihat dalil-dalil yang memiliki
hubungan tak langsung(implisit) dengan persoalan yang dibahas. Dalil-dalil tersebut dikumpulkan kemudian di analisis dengan
menggunakan teknik pendekatan tertentu, kemudian disimpulkan sehingga sampai
kepada penetapan hukum yang dicari.
Cara demikian disebut Ijtihad. Ijtihad ini bisa
melalui teknik pendekatan istihsan, qiyas, mashalaihul mursalah maupun ijmak
Metode pendekatan ini dirumuskan oleh para imam
Mujtahidin yang sampai saat ini diakui akurasinya.Walaupun menggunakan teknik
pendekatan yang sama belum tentu dijamin akan menghasilkan kesimpulan yang
sama. Hal ini karena banyak faktor penyebabnya, antara
lain karena perbedaan kemampuan intelektual dan latar belakang pengalamannya.
Juga karena perbedaan jumlah hadits yang dijadikan referensi, maklum ketika itu
hadits belum ditulis secara lengkap.walaupun hasil ijtihad para imam mujtahid
dalam suatu persoalan yang sama sering berbeda, namun semua imam mujtahid
memiliki ketawadluan intelektual, mereka semua berpesan, agar apabila ia
keliru, hendaklah pendapatnya itu dibuang jauh-jauh. Lebih tegas lagi, mereka
semua sepakat mengharamkan umat Islam bersikap taqlid kepadanya. Namun
sayangnya, umat Islam banyak sekali yang taqlid buta sehingga fanatik madzhab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar